PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 4
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
(1) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat juga dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai distribusi Waralaba. (2) Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pemberi waralaba; b. pemberi waralaba lanjutan; c. penerima waralaba; dan d. penerima waralaba lanjutan.
