PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 5
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan Barang dengan menggunakan rantai distribusi Waralaba wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Waralaba.
