PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 3
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
(1) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum, yaitu: a. Distributor dan jaringannya; atau b. Agen dan jaringannya. (2) Pelaku Usaha Distribusi yang menggunakan Distributor dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Distributor; b. Sub Distributor; c. Perkulakan; d. Grosir; dan e. Pengecer. (3) Pelaku Usaha Distribusi yang menggunakan Agen dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Agen; b. Sub Agen; c. Perkulakan; d. Grosir; dan e. Pengecer.
2016, No.
