PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 25
BAB 7 — SANKSI
(1) Pelaku Usaha Distribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin usaha; dan c. pencabutan izin usaha.
