PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk Barang yang diawasi, diatur dan/atau dibatasi perdagangannya, pendistribusiannya diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
