PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Produsen dengan skala usaha mikro dan kecil dapat menjual Barang kepada konsumen tanpa melalui Distributor atau Agen, dan jaringannya.
