PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang yang diperuntukkan sebagai bahan baku atau bahan penolong kepada Produsen lainnya tanpa melalui Distributor atau Agen, dan jaringannya.
