PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 26
BAB 8 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha
2016, No.
Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
