PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 19
BAB 5 — LARANGAN
(1) Distributor, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan, Agen, dan Sub Agen dilarang mendistribusikan Barang secara eceran kepada konsumen. (2) Agen dan Sub Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik Barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen atau supplier luar negeri dan Produsen atau Importir yang menunjuknya. (3) Pelaku Distribusi tidak langsung, dilarang mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh sistem penjualan langsung yang memiliki hak distribusi eksklusif. (4) Produsen skala usaha besar dan menengah serta Importir dilarang mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
