PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 18
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 15 wajib memenuhi ketentuan tata cara distribusi terkait Barang yang diatur secara khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
