PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 17
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
(1) Pelaku Usaha Distribusi dalam sistem penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut: a. badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT); dan b. memiliki Perizinan di bidang penjualan langsung dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang secara Langsung diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
2016, No.
