PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir yang juga bertindak sebagai Distributor dapat menjual Barang secara langsung kepada Pengecer.
