PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 4
(1) Eksportir harus menggunakan SKA Preferensi dan/atau SKA Non Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk mengekspor Barang tertentu. (2) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
