PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 5
(1) SKA hanya dapat diterbitkan oleh IPSKA yang ditetapkan oleh Menteri. (2) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui e-SKA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai IPSKA diatur dengan Peraturan Menteri.
