PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 3
SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat digunakan oleh Eksportir sebagai dokumen pendukung ekspor Barang asal INDONESIA (INDONESIA originating goods).
