Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan ET Bahan Bakar Lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 24) dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan ET Bahan Bakar Lain. b. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PI Bahan Bakar Lain yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 24) dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PI Bahan Bakar Lain. c. Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 24) dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugas dan harus menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
