PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 34
Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan yang diatur dalam peraturan menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, Persetujuan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi, Persetujuan Ekspor Bahan Bakar Lain, Persetujuan Impor Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain.
