PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung
Pasal 3
(1) Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan pakan hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG setelah mendapat penugasan dari pemerintah. (2) Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri BUMN berdasarkan usulan Menteri. (3) Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG dan perusahaan pemilik API-P. (4) Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P.
