PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung
Pasal 4
(1) Impor Jagung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri dapat memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
