PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung
Pasal 2
(1) Jagung dapat diimpor. (2) Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri.
