PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jagung adalah produk dari tanaman jagung (Zea mays L.) dengan Pos Tarif/HS 1005.90.90.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Importir Jagung adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Impor Jagung.
- Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
- Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
- Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Jagung.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
