Pasal 10
(1) Importir Jagung dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah dan satuan barang, negara asal, pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan impor. (2) Importir Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. Persetujuan Impor; dan b. surat pernyataan bermeterai cukup dari Importir Jagung mengenai alasan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Impor. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
