PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung
Pasal 9
(1) Importir Jagung wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf c, dan ayat (2) huruf a dan huruf c. (2) Importir Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Persetujuan Impor. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
