PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung
Pasal 11
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh: a. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan c. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10,
hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
