PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE
Pasal 6
(1) Perizinan berusaha berupa persetujuan tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan perizinan berusaha berupa persetujuan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Produsen dan Importir yang masih memproduksi atau melakukan kegiatan impor Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sesuai Tipe yang tercantum dalam persetujuan tipe.
