Pasal 5
(1) Importir yang dikecualikan dari kewajiban persetujuan tipe, wajib memiliki surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe dengan persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. (2) Dalam hal surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk barang contoh dalam rangka persetujuan tipe, terhadap barang contoh dimaksud harus diajukan pemeriksaan Tipe dan/atau pengujian Tipe paling lambat 3 (tiga) bulan sejak surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe diterbitkan. (3) Surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe diterbitkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
