Pasal 4
(1) Perizinan berusaha berupa persetujuan tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2) Penerbitan persetujuan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan persyaratan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh direktorat yang membidangi metrologi legal secara elektronik melalui laman sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang terhubung dengan Sistem OSS.
