PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE
Pasal 24
(1) UPT dan UML melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan persetujuan tipe dan Tanda Kesesuaian Tipe sebelum ditera.
(2) Dalam hal ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan persetujuan tipe dan Tanda Kesesuaian Tipe, UPT atau UML melaporkan kepada Direktur. (3) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur dapat melakukan Pemantauan (Surveillance).
