Pasal 23
(1) Untuk menjamin pemenuhan kesesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan materi Persetujuan Tipe, Direktur Jenderal melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi. (2) Pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur. (3) Pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Produsen atau Importir yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tidak melakukan kewajiban pelaporan realisasi impor, produksi dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. telah melakukan kewajiban pelaporan realisasi impor, produksi dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, dan diduga terdapat ketidaksesuaian data; dan c. melakukan modifikasi terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah memperoleh persetujuan tipe, dan diduga terjadi perubahan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perdagangan. (4) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sudah beredar di pasar, Direktur dapat melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kepada Distributor berdasarkan: a. laporan pengaduan dari UPT, UML atau masyarakat; atau b. hasil temuan pengawasan; (5) Pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. mengedarkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang tidak memiliki persetujuan Tipe, tidak tercantum atau terpasang Tanda Kesesuaian Tipe, dan/atau tidak terpasang Tanda Kesesuaian Tipe yang benar; dan b. mengedarkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah memperoleh persetujuan tipe dan dilakukan modifikasi tanpa sepengetahuan Produsen atau Importir. (6) Dalam hal ditemukan dugaan ketidaksesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan materi persetujuan tipe dalam kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), Direktur dapat melakukan Pemantauan (Surveillance) (7) Tata cara pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
