PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE
Pasal 22
(1) Produsen dan Importir berkewajiban menyampaikan laporan realisasi produksi, impor dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui laman sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
