Pasal 21
(1) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Evaluasi Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. (2) Penerbitan Sertifikat Evaluasi Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat keterangan hasil pengujian yang menyatakan bahwa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah lulus semua pengujian yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan merupakan Famili, Sertifikat Evaluasi Tipe dapat diterbitkan berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe. (4) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah memiliki SPPT SNI, dan tidak diperlukan pengujian/pengujian ulang, Sertifikat Evaluasi Tipe dapat diterbitkan berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe. (5) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah memiliki sertifikat The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain dan tidak diperlukan pengujian/pengujian ulang, Sertifikat Evaluasi Tipe dapat diterbitkan berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan tipe yang merupakan pengakuan pemenuhan syarat teknis dari sertifikat The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain. (6) Kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan Sertifikat Evaluasi Tipe paling lama 3 (hari) kerja sejak surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat keterangan hasil pemeriksaan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan. (7) Dalam hal surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan keseluruhan atau salah satu pengujian yang dipersyaratkan dinyatakan tidak lulus, kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan untuk seluruh hasil pengujian atau surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe diterbitkan. (8) Petunjuk pelaksanaan pengujian Tipe, format Sertifikat Evaluasi Tipe dan format surat penolakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
