Pasal 25
(1) Pemantauan (Surveillance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan Pasal 24 ayat (3) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan lapangan di lokasi dalam hal ditemukan dugaan ketidaksesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan materi persetujuan tipe; dan/atau b. pemeriksaan Tipe dan/atau pengujian Tipe terhadap sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diambil dari pabrikan atau gudang Importir. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pengawas kemetrologian pada direktorat yang membidangi metrologi legal berdasarkan surat penugasan Direktur. (3) Pemeriksaan Tipe dan/atau pengujian Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan. (4) Laporan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan pada Direktur paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan. (5) Dalam hal diperlukan, Direktur menerbitkan surat tindak lanjut ketidaksesuaian materi persetujuan tipe atau Tanda Kesesuaian Tipe sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (6) dan Pasal 24 ayat (2) dan disampaikan kepada direktur yang membidangi tertib niaga untuk dilakukan
pengawasan kewajiban perizinan berusaha berbasis resiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Petunjuk pelaksanaan Pemantauan (Surveillance) dan format surat tindak lanjut ketidaksesuaian materi persetujuan tipe atau Tanda Kesesuaian Tipe sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
