PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE
Pasal 18
(1) Kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan surat keterangan hasil pengujian paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja untuk pengujian secara keseluruhan sejak surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe diterbitkan. (2) Dalam hal Pengujian dilaksanakan secara gradual berdasarkan kelompok pengujian Kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan surat keterangan hasil pengujian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan pengujian Tipe secara gradual.
