Pasal 19
(1) Pengujian Tipe komplet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap purwarupa yang belum pernah dilakukan pengujian Tipe sebelumnya, yang meliputi pengujian pemenuhan semua aspek yang relevan dengan persyaratan kemetrologian dan persyaratan teknis secara keseluruhan untuk menilai kesesuaian dengan Syarat Teknis.
(2) Pengujian Tipe parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b, meliputi pengujian pemenuhan beberapa aspek yang relevan dengan persyaratan teknis dan persyaratan kemetrologian secara keseluruhan untuk menilai kesesuaian dengan Syarat Teknis terhadap purwarupa: a. modifikasi dari Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah mendapatkan persetujuan tipe; b. belum memenuhi persyaratan pada evaluasi tipe sebelumnya, khusus pengujian bukan karakteristik kemetrologian; atau c. telah memiliki SPPT SNI, sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas metrologi legal negara lain yang telah menerapkan sistem sertifikasi The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian Tipe dari laboratorium uji lain terakreditasi dalam hal hasil pemeriksaan Tipe merekomendasikan perlunya dilakukan pengujian/pengujian ulang. (3) Pengujian Tipe terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c, dilakukan terhadap purwarupa yang sedang dalam kegiatan Pemantauan (Surveillance), yang meliputi beberapa aspek yang relevan dengan persyaratan teknis dan persyaratan kemetrologian secara tertentu untuk menilai kesesuaian dengan Syarat Teknis.
