PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE
Pasal 17
(1) Pengujian Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat diajukan oleh Pelaku Usaha untuk dilaksanakan secara gradual berdasarkan kelompok pengujian. (2) Dalam hal pengujian Tipe dilaksanakan secara gradual, pelaksanaan pengujian pemenuhan aspek yang relevan dengan persyaratan teknis dan persyaratan kemetrologian dilakukan secara bertahap. (3) Pengajuan tahapan pengujian berikutnya dalam pengujian gradual harus telah diajukan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak hasil pengujian sebelumnya dinyatakan lulus. (4) Pelaksanaan tahapan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Produsen atau Importir.
