PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE
Pasal 16
(1) Pengujian Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan setelah mendapatkan surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe yang menerangkan bahwa parameter pemeriksaan Tipe sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a. (2) Selain terhadap purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian Tipe dilakukan terhadap sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dalam rangka kegiatan Pemantauan (Surveillance). (3) Jenis pengujian Tipe meliputi: a. pengujian Tipe komplet; b. pengujian Tipe parsial; dan c. pengujian Tipe terbatas.
