PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE
Pasal 13
Dalam hal pengajuan permohonan sertifikat evaluasi tipe disertai dengan salinan sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas metrologi legal negara lain yang telah menerapkan sistem sertifikasi The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain terakreditasi yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian, dilakukan pemeriksaan Tipe tambahan selain pemeriksaan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berupa: a. pemeriksaan kesesuaian laporan hasil pengujian dengan Syarat Teknis; dan b. pemeriksaan kesesuaian purwarupa dengan sertifikat The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain terakreditasi.
