Pasal 12
(1) Pemeriksaan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diajukan untuk: a. tipe yang bukan merupakan Famili; atau b. tipe yang merupakan Famili; (2) Selain terhadap purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, pemeriksaan Tipe dilakukan terhadap sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dalam rangka kegiatan
Pemantauan (Surveillance). (3) Pemeriksaan Tipe meliputi kegiatan: a. pemeriksaan dokumen teknis lengkap berupa gambar rancang bangun konstruksi, spesifikasi teknis, panduan operasional (termasuk cara kalibrasi/penjustiran), dan informasi penyegelan/ pengamanan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan; b. pemeriksaan salinan SPPT SNI yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian; c. pemeriksaan kesesuaian spesifikasi purwarupa dengan dokumen teknis lengkap; d. pemeriksaan kesesuaian spesifikasi purwarupa dalam hal purwarupa dilengkapi dengan salinan SPPT SNI; e. pemeriksaan kesesuaian spesifikasi purwarupa dengan Syarat Teknis; dan f. identifikasi jenis pengujian Tipe.
