Pasal 11
(1) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh Balai
Pengujian UTTP. (2) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe oleh Balai Pengujian UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penera berdasarkan penetapan tugas oleh kepala Balai Pengujian UTTP. (3) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di: a. Balai Pengujian UTTP; b. lokasi pabrikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan di dalam negeri atau luar negeri; c. gudang Importir untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal Impor; d. tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang terpasang tetap; dan/atau e. laboratorium uji pihak ketiga di dalam negeri atau luar negeri. (4) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi standar ukuran yang mampu telusur dan peralatan pendukung. (5) Lokasi pabrikan dan laboratorium uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf e, harus memiliki sertifikat akreditasi laboratorium uji dari lembaga akreditasi yang diakui di negaranya.
