PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE
Pasal 10
(1) Pemeriksaan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan pengujian Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah memenuhi Syarat Teknis. (2) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tata cara pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri mendelegasikan penetapan tata cara pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
