PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE
Pasal 14
Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengajuan untuk mendapatkan Sertifikat Evaluasi Tipe dinyatakan lengkap, kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan: a. surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe yang menerangkan bahwa parameter pemeriksaan Tipe sesuai; atau b. surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe yang menerangkan bahwa parameter pemeriksaan Tipe tidak sesuai.
