Pasal 32
(1) Importir yang telah memiliki surat keterangan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan/atau Pasal 25 ayat (2), wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah masa berlaku surat keterangan Impor Barang berakhir, untuk surat keterangan yang berlaku satu kali pengiriman; dan b. setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya, untuk surat keterangan yang berlaku lebih dari satu kali pengiriman, melalui SINSW yang diteruskan ke sistem INATRADE. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. uraian Barang; b. pos tarif/HS; c. volume Barang; d. nilai Barang; e. negara asal; f. pelabuhan tujuan; g. nomor dan tanggal Laporan Surveyor, untuk Impor Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan h. nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang.
