PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Pasal 33
Pemenuhan kewajiban penyampaian laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan Pasal 32 ayat (1) bagi Importir yang tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dilakukan dengan mendapatkan Hak Akses terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hak Akses di SINSW.
