Pasal 31
(1) Importir yang telah memiliki: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau b. Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. uraian Barang; b. pos tarif/HS; c. volume Barang;
d. nilai Barang; e. negara asal; f. pelabuhan tujuan; g. nomor dan tanggal Laporan Surveyor, untuk Impor Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan h. nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang.
