Pasal 24
(1) Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Importir dikecualikan dari pemenuhan NIB dan/atau Perizinan Berusaha. (2) Selain dikecualikan dari pemenuhan NIB dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Impor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, dapat dikecualikan dari Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat keterangan. (4) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW. (5) Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Importir harus memiliki Hak Akses. (6) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (7) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh warga negara asing yang merupakan pejabat pada badan internasional yang bertugas di INDONESIA dan/atau pejabat pada kantor perwakilan negara asing di INDONESIA, Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperoleh
dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli nomor paspor. (8) Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya. (9) Dalam hal pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak perlu mengunggah pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya ke SINSW. (10) Importir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8); dan b. data dan informasi yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan. (11) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode QR (Quick Response Code), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah.
(12) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik. (13) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nama Importir; b. pos tarif/HS; c. jenis/uraian Barang; dan d. jumlah Barang. (14) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) berlaku untuk satu kali pengiriman atau lebih dari dari satu kali pengiriman. (15) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan secara elektronik kepada SINSW. (16) Pengecualian terhadap Impor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
