PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Pasal 23
(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor. (2) Pemasukan Barang ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(3) Pemasukan Barang ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. (4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang dari KPBPB Sabang ke Daerah Pabean.
