Pasal 25
(1) Selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terhadap Impor Barang tertentu untuk kegiatan usaha dapat diberikan pengecualian Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (2) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat keterangan. (3) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW.
(4) Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir harus memiliki Hak Akses. (5) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (6) Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya. (7) Dalam hal pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak perlu mengunggah pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya ke SINSW. (8) Importir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan b. data dan informasi yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan. (9) Surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nama Importir;
b. pos tarif/HS; c. jenis/uraian Barang; dan d. jumlah Barang. (10) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode QR (Quick Response Code), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah. (11) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik. (12) Surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berlaku untuk satu kali pengiriman atau lebih dari satu kali pengiriman. (13) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan secara elektronik kepada SINSW. (14) Pengecualian terhadap Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
