PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 6A
(1) Perusahaan wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor dengan melampirkan: a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Persetujuan Ekspor. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Ekspor menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
