Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor dengan melampirkan: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan c. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian. (2) Direktur Ekspor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Ekspor atas nama Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan Persetujuan Ekspor. (4) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada perusahaan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B sehingga berbunyi sebagai berikut:
