PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 4
(1) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal memberikan mandat penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Ekspor.
- Ketentuan dalam Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
